AKUNTANSI IJARAH (SEWA) DAN KONTAK SEWA BELI
MAKALAH AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
AKUNTANSI IJARAH (SEWA) DAN KONTAK SEWA BELI
Dosen pengampu: Drs.Sugeng widodo

Oleh:
Bayu Pratama Putra
12423081
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
2015
A. Pengertian Akuntasi Ijarah
Nah, perlu diketahui bahwa Akuntansi adalah sistem informasi yang memberikan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai kegiatan ekonomi dan kondisi perusahaan Sebagai proses Proses pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan dan penginterpretasian hasil proses tersebut.
Secara etimologi ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan.Sedangkan menurut istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain-lain.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah bisa berupa jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja.Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Jadi
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada waktu tertentu sesuai dengan akad sewa. Dengan kata lain, IMBT adalah akad yang semula berupa akad sewa-menyewa namun pada diakhirnya menjadi akad jual beli, dengan harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.[1]
Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:
1. Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
2. Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap
ijarah di bagi atas 3 macam yaitu :
1. Berdasarkan Objek Yang Disewakan
Berdasarkan obyek yang disewakan, Ijarah dibagi 2, yaitu:
a. Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
b. Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
2. Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107
Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107, Ijarah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
b. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek Ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107).
3. Berdasarkan jual dan sewa kembali atau transaksi jual dan Ijarah
Jenis Ijarah seperti ini terjadi dimana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut.
Transaksi jual dan Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban Ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.
B. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Transaksi Ijarah [2]
1. Landasan Fiqh
a. Al Qur’an (Q.S. Al Baqarah: 233)
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kammu kerjakan.”
b. Al Hadist (HR.Bukhari & Muslim)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa rosulullah SAW bersabda, “Berbekam kamu, kemumdian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”
Dari Umar bahwa Rosulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (Hr. Ibnu Majah)
2. Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang IJARAH
Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
C. Rukun dan Syarat Transaksi Ijarah
a) Transaktor yang terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah).
b) Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset.
c) Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
D. Ketentuan Objek Ijarah
a) Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa.
b) Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
c) Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
d) Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
e) Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
f) Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya.
g) Sewa adalah sesuatu (harga) yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
h) Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. Serta Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Penjelasan Tentang Transaksi dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Pertama, nasabah mengajukan permohonan ijarah dengan mengisi formulir permohonan.Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank syariah.
Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah.
Ketiga, nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak.
Keempat, nasabah menyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
Kelima, pada transaksi IMBT, setelah masa ijarh selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.
G. Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah
Untuk menguji kesesuaian transaksi ijrah dan IMBT yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan melakukan pengawasan syariah. Menurut bank Indonesia, pengawasan tersebut antara lain berupa:
a) Memastikan penyaluran dana berdasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah;
b) Memastikan bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah;
c) Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan lainnya antara lain ketentuan standard akad;
d) Memastikan besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
Dalam PSAK No. 30 tentang Leasing, disebutkan bahwa kegiatan sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No. 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Februari 1974 tentang "Perizinan Usaha Leasing". Sejak saat itu dan khususnya sejak tahun 1980 jumlah perusahaan sewa guna usaha dan transaksi sewa guna usaha makin bertambah dan meningkat dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan swasta nasional telah mampu memopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di Indonesia, di samping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Perluasan cara-cara pembiayaan tersebut sejalan dengan definisi leasing atau sewa guna usaha sebagaimana dituangkan dalam pasal 1 SKB Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian tersebut di atas yang menyatakan: "Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (New York Optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama".
A. PENGERTIAN LEASING
Leasing adalah perjanjian kontraktual antara lessor dan lessee yang memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan properti tertentu yang dimiliki oleh lessor selama periode waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah ditentukan, yang pada umumnya dilakukan secara periodik. Unsur penting dari perjanjian leasing bahwa hak
kepemilikan lessor atas propertinya yang di-lease menjadi berkurang.
Oleh karena lease adalah suatu kontrak maka perjanjian yang disetujui oleh lessor dan lessee dapat sangat bervariasi dan hanya dibatasi oleh keinginan kedua pihak tersebut. Durasi (jangka waktu lease) dapat bervariasi dari periode waktu yang pendek hingga seluruh umur manfaat dari aktiva yang bersangkutan. Pembayaran sewa (rental payments) dapat dilakukan dari tahun ke tahun dalam jumlah yang meningkat atau menurun; sementara nilainya dapat ditetapkan terlebih dahulu atau dapat bervariasi dengan penjualan, suku bunga utama, indeks harga konsumen atau beberapa faktor lainnya.
B. KEUNGGULAN LEASING
Walaupun leasing memiliki kekurangan, tetapi pertumbuhan pengaplikasiannya menunjukkan bahwa lease sering kali memiliki keunggulan tambahan terhadap kepemilikan properti. Beberapa keunggulan yang umumnya dinikmati lessee adalah sebagai berikut:
1. Pembiayaan 100% dengan suku bunga tetap. Lease sering ditandatangani tanpa membutuhkan uang muka dari lessee, yang membantu menghemat dana kas yang terbatas, khususnya sangat diinginkan oleh perusahaan baru dan sedang berkembang. Selain itu, pembayaran lease juga sering bersifat tetap sehingga melindungi lessee dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).
2. Proteksi terhadap keusangan. Peralatan yang di-lease dapat mengurangi risiko keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat memindahkan risiko nilai residu kepada lessor.
3. Fleksibilitas. Perjanjian lease memiliki lebih sedikit batasan-batasan bila dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya, pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu pendapatan kas yang dihasilkan oleh peralatan yang di-lease sehingga pembayaran dapat dilakukan pada saat peralatan tersebut mulai produktif.
4. Pembiayaan yang lebih murah. Beberapa perusahaan menyadari bahwa pembiayaan dengan lease ternyata jauh lebih murah daripada jenis pembiayaan lainnya.
5. Pembiayaan di luar neraca (off-balance-sheet financing). Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan untuk melakukan pinjaman. Pembiayaan di luar neraca semacam itu penting bagi perusahaan tertentu.
C. SIFAT KONSEPTUAL LEASE
Secara singkat, FASB setuju dengan pendekatan kapitalisasi apabila lease serupa dengan pembelian seluruh cicilan, dengan menyatakan bahwa lease yang secara substansial memindahkan seluruh manfaat dan risiko dari kepemilikan properti harus dikapitalisasi. Pemindahan kepemilikan dianggap terjadi hanya jika lease tersebut tidak dapat dibatalkan. Tidak dapat dibatalkan berarti bahwa kontrak lease bisa dibatalkan hanya bila terjadi suatu hal yang bersifat kontinjensi atau ketentuan pembatalan dari penalty kontrak begitu tinggi bagi lessee sehingga kemungkinan pembatalan terjadi sangat kecil. Hanya lease yang tidak dapat dibatalkan yang perlu dikapitalisasi.
Dengan demikian, dapat diambil 3 kesimpulan.
(1) Karakteristik yang menunjukkan bahwa secara substansial semua manfaat dan risiko kepemilikan yang telah ditransfer harus diidentifikasi.
(2) Karakteristik yang sama harus diterapkan secara konsisten kepada lessee dan lessor.
(3) Lease yang tidak mentransfer semua manfaat dan risiko secara substansial disebut sebagai lease operasi. Kontrak lease ini tidak perlu dikapitalisasi, tetapi diperlakukan sebagai pembayaran lease dan penerimaan lease.
Posting Komentar untuk "AKUNTANSI IJARAH (SEWA) DAN KONTAK SEWA BELI"