Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AKUNTANSI IJARAH (SEWA) DAN KONTAK SEWA BELI

 

MAKALAH AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

AKUNTANSI IJARAH (SEWA) DAN KONTAK SEWA BELI

Dosen pengampu: Drs.Sugeng widodo 

 

Oleh:

Bayu Pratama Putra

12423081

 

 

PRODI EKONOMI ISLAM

FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

2015

 

A.    Pengertian Akuntasi Ijarah

Nah, perlu diketahui bahwa Akuntansi adalah sistem informasi yang memberikan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai kegiatan ekonomi dan kondisi perusahaan Sebagai proses Proses pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan dan penginterpretasian hasil proses tersebut.

Secara etimologi ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan.Sedangkan menurut istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain-lain.

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah bisa berupa jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja.Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Jadi

Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada waktu tertentu sesuai dengan akad sewa. Dengan kata lain, IMBT adalah akad yang semula berupa akad sewa-menyewa namun pada diakhirnya menjadi akad jual beli, dengan harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.[1]

Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:

1.    Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.

2.    Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap

ijarah di bagi atas 3 macam yaitu :

1. Berdasarkan Objek Yang Disewakan

Berdasarkan obyek yang disewakan, Ijarah dibagi 2, yaitu:

a.       Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.

b.      Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

2. Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107

Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107, Ijarah dibagi menjadi 3, yaitu:

a.       Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.

b.      Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek Ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107).

3. Berdasarkan jual dan sewa kembali atau transaksi jual dan Ijarah

Jenis Ijarah seperti ini terjadi dimana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut.

Transaksi jual dan Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban Ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.

B.      Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Transaksi Ijarah [2]

1.   Landasan Fiqh

a.      Al Qur’an (Q.S. Al Baqarah: 233)

Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kammu kerjakan.”

b.     Al Hadist (HR.Bukhari & Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa rosulullah SAW bersabda, “Berbekam kamu, kemumdian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”

Dari Umar bahwa Rosulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (Hr. Ibnu Majah)

2.  Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang IJARAH

Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:

 

C.    Rukun dan Syarat Transaksi Ijarah

a)  Transaktor yang terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah).

b)  Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset.

c)  Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

D. Ketentuan Objek Ijarah

a)      Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa.

b)     Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

c)      Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.

d)      Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.

e)     Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.

f)      Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya.

g)      Sewa adalah sesuatu (harga) yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.

h)    Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. Serta   Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Penjelasan Tentang Transaksi dilakukan dengan alur sebagai berikut:

Pertama, nasabah mengajukan permohonan ijarah dengan mengisi formulir permohonan.Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank syariah.

Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah.

Ketiga, nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak.

Keempat, nasabah menyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.

Kelima, pada transaksi IMBT, setelah masa ijarh selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.

G.    Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah

Untuk menguji kesesuaian transaksi ijrah dan IMBT yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan melakukan pengawasan syariah. Menurut bank Indonesia, pengawasan tersebut antara lain berupa:

a)           Memastikan penyaluran dana berdasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah;

b)          Memastikan bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah;

c)           Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan lainnya antara lain ketentuan standard akad;

d)          Memastikan besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.

 

Dalam  PSAK  No.  30  tentang  Leasing,  disebutkan  bahwa  kegiatan  sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada  tahun 1974  dengan  dikeluarkannya  Surat  Keputusan  Bersama  Menteri Keuangan, Menteri  Perdagangan  dan  Menteri  Perindustrian  No.  Kep-122/MK/2/1974,  No. 32/M/SK/2/1974  dan  No.  30/Kpb/I/74  tanggal  7 Februari  1974  tentang  "Perizinan Usaha  Leasing".  Sejak  saat  itu  dan khususnya  sejak  tahun  1980  jumlah perusahaan  sewa  guna  usaha  dan transaksi  sewa  guna  usaha  makin  bertambah dan  meningkat  dari  tahun  ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. 

Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan  swasta  nasional  telah  mampu  memopulerkan  peranan  kegiatan sewa guna  usaha  sebagai  alternatif  pembiayaan  barang  modal  yang  sangat dibutuhkan para  pengusaha  di  Indonesia,  di  samping  cara-cara  pembiayaan konvensional  yang lazim  dilakukan  melalui  perbankan.  Perluasan  cara-cara pembiayaan  tersebut sejalan  dengan  definisi  leasing  atau  sewa  guna  usaha sebagaimana  dituangkan dalam  pasal  1  SKB  Menteri  Keuangan,  Menteri Perdagangan  dan  Menteri Perindustrian  tersebut  di  atas  yang  menyatakan: "Leasing  ialah  setiap  kegiatan pembiayaan  perusahaan  dalam  bentuk penyediaan  barang-barang  modal  untuk digunakan  oleh  suatu  perusahaan untuk  suatu  jangka  waktu  tertentu  berdasarkan pembayaran-pembayaran secara  berkala  disertai  dengan  hak  pilih  (New  York Optie)  bagi  perusahaan tersebut  untuk  membeli  barang-barang  modal  yang bersangkutan  atau memperpanjang  jangka  waktu  leasing  berdasarkan  nilai  sisa yang  telah disepakati bersama".

 

A.  PENGERTIAN LEASING

Leasing  adalah  perjanjian  kontraktual  antara  lessor  dan  lessee  yang memberikan  hak  kepada  lessee  untuk  menggunakan  properti  tertentu  yang dimiliki oleh  lessor  selama  periode  waktu  tertentu  dengan  membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah ditentukan, yang pada umumnya dilakukan secara  periodik.  Unsur penting  dari  perjanjian  leasing  bahwa  hak

kepemilikan lessor atas propertinya yang di-lease menjadi berkurang.

Oleh  karena  lease  adalah  suatu  kontrak  maka  perjanjian  yang  disetujui oleh  lessor  dan  lessee  dapat  sangat  bervariasi  dan  hanya  dibatasi  oleh keinginan kedua pihak tersebut. Durasi (jangka waktu lease) dapat bervariasi dari  periode  waktu yang  pendek  hingga  seluruh  umur  manfaat  dari  aktiva yang bersangkutan. Pembayaran sewa (rental payments) dapat dilakukan dari tahun  ke  tahun  dalam jumlah  yang  meningkat  atau  menurun;  sementara nilainya  dapat  ditetapkan terlebih  dahulu  atau  dapat  bervariasi  dengan penjualan,  suku  bunga  utama,  indeks harga  konsumen  atau  beberapa  faktor lainnya. 

B.  KEUNGGULAN LEASING

 Walaupun  leasing  memiliki  kekurangan,  tetapi  pertumbuhan pengaplikasiannya menunjukkan  bahwa  lease  sering  kali  memiliki keunggulan  tambahan  terhadap kepemilikan  properti.  Beberapa  keunggulan yang umumnya dinikmati lessee adalah sebagai berikut:

1.      Pembiayaan  100%  dengan  suku  bunga  tetap.  Lease  sering ditandatangani tanpa  membutuhkan  uang  muka  dari  lessee,  yang membantu  menghemat  dana kas  yang  terbatas,  khususnya  sangat diinginkan  oleh  perusahaan  baru  dan sedang  berkembang.  Selain  itu, pembayaran  lease  juga  sering  bersifat  tetap sehingga  melindungi  lessee dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).

2.      Proteksi  terhadap  keusangan.  Peralatan  yang  di-lease  dapat mengurangi risiko keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat memindahkan risiko nilai residu kepada lessor.

3.      Fleksibilitas.  Perjanjian  lease  memiliki  lebih  sedikit  batasan-batasan bila dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya, pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu pendapatan  kas  yang dihasilkan  oleh  peralatan  yang  di-lease  sehingga pembayaran  dapat  dilakukan pada  saat  peralatan  tersebut  mulai produktif.

4.      Pembiayaan  yang  lebih  murah.  Beberapa  perusahaan  menyadari bahwa pembiayaan  dengan  lease  ternyata  jauh  lebih  murah  daripada jenis pembiayaan lainnya.

5.      Pembiayaan  di  luar  neraca  (off-balance-sheet  financing).  Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan untuk melakukan pinjaman.  Pembiayaan  di  luar  neraca  semacam  itu  penting bagi perusahaan tertentu.

 

C.  SIFAT KONSEPTUAL LEASE

Secara  singkat,  FASB  setuju  dengan  pendekatan  kapitalisasi  apabila lease serupa  dengan  pembelian  seluruh  cicilan,  dengan  menyatakan  bahwa lease  yang secara  substansial  memindahkan  seluruh  manfaat  dan  risiko  dari kepemilikan properti harus dikapitalisasi. Pemindahan kepemilikan dianggap terjadi  hanya  jika lease  tersebut  tidak  dapat  dibatalkan.  Tidak  dapat dibatalkan  berarti  bahwa kontrak  lease  bisa  dibatalkan  hanya  bila  terjadi suatu  hal  yang  bersifat  kontinjensi atau  ketentuan  pembatalan  dari  penalty kontrak  begitu  tinggi  bagi  lessee  sehingga kemungkinan  pembatalan  terjadi sangat  kecil.  Hanya  lease  yang  tidak  dapat dibatalkan  yang  perlu dikapitalisasi.

Dengan  demikian,  dapat  diambil  3  kesimpulan. 

 (1)  Karakteristik  yang menunjukkan  bahwa  secara  substansial  semua  manfaat  dan  risiko kepemilikan yang telah ditransfer harus diidentifikasi.

(2) Karakteristik yang sama  harus  diterapkan secara  konsisten  kepada  lessee  dan  lessor. 

 (3)  Lease yang  tidak  mentransfer semua  manfaat  dan  risiko  secara  substansial  disebut sebagai  lease  operasi. Kontrak  lease  ini  tidak  perlu  dikapitalisasi,  tetapi diperlakukan sebagai pembayaran lease dan penerimaan lease.

 

 

Posting Komentar untuk "AKUNTANSI IJARAH (SEWA) DAN KONTAK SEWA BELI"