Apoteker Dalam Melayani Pasien Dengan Resep Dokter di Rumah Sakit
Dilla Farah Shafira
Nim. 40201972800
Universitas Darussalam Gontor
A. Pendahuluan
Dalam pelayanan dimasyarakat terdapat Puskesmas, adalah meruapakan pusat layanan fasilitas kesehatan dalam urutan pertama di Masyarakat atau perorangan yang lebih mengutamakan dalam hak preventif, promotif serta menjaga kualitas dengan sebaik-bainya dalam kegiatan sesuatu di wilayah [1]. Selain itu dalam (PP.No.51, 2009) dijelaskan bahwa Apotek meruapakan pelayanan kefarmasian yang sedang dilakukan praktek oleh para apoteker dalam bidang kefarmasian. Dalam hal ini, seorang apoteker meruapakan orang yang utama atau subyek sebagai pelaksanan dalam pelayanan kefarmasian dengan fungsi tugas sebagai pelaksana dan pemberi pelayanan kesehatan yang telah mempunyai wewenang dengan kompetensi pendidikan yang telah didapatnya, dalam hal demikian seorang apoteker mendapatkan hal dan kewajiban (dalam standar kompetensi apoteker indonesia 2011). Secara lebih luas mengenai kefarmasian ialah pelayanan yang secara langsung mempunyai tanggung jawab langsung terhadap pasien dengan kesediaan farmasi (obat) sesuai dengan hasi dan mutu kehidupan pasien. Dalam menjalankan pekerjaannya, apoteker dibantu dengan tenaga pendamping atau tenaga kefarmasian (sarjana farmasi, AhliMadya Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten (PP No.51, 2009). Adapun Teniks Kefarmasian adalah Apoteker yang dibantu oleh tenaga, dalam menangani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analisis Farmasi, dan Tenaga Farmasi atau Asisten Farmasi [2].
B. Metode Penelitian
Penelitian dalam sampel ini adalah menggunakan pendekatan survei literatur riview dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sehingga data yang dilampirkan bersumber dari kepustakan meliuputi Jurnal, Makalah, Media Online dan kepustakaan lainnya.
C. Hasil dan Pembahasan
Reaslitas Tugas dan Fungsi Apoteker
Berdasarkan pada Pemerintah No.51 tahun 2009 yang terangkum dalam Perkerjaan Kefarmasian, yaitu terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Dalam hal tersebut yang disebut Apoteker adalah meruapakan sarjana yang telah lulus dari bidang kefarmasian yang telah mengucapkan sumpah Apoteker, setelah demikian maka ia berha untuk melakukan pekerjaanya di Farmasian Indonesia. Dalam menjalankan Tugasnya Apoteker dibantu oleh Teknis Kefarmasian (TTK) yaitu tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Selain itu, setiap tenaga kefarmasian yag bekerja wajib memiliki surat izin kefarmasian untuk bekerja, surat izin yang dimaksud sesuai dengan Permenkes No.899 (Registrasi, izin praktikdan izin kerja ke farmasian), antara lain:
1. Surat Izin Praktik Apoteker yaitu bagi Apoteker yang mempunyai tanggung jawab dalam pelayanan Kefarmasian.
2. Surat Izin Praktek Apoteker yaitu bagi Apoteker yang berperan sebagai pendamping pelayan kefarmasian.
3. Surat Izin Kerja yaitu bagi Apoteker yang bertugas dalam fasiltas produksi, penyauran dan distribusi. [3]
Peran Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Peran apoteker di rumah sakit memiliki beberapa tugas pokok yang layaknya dilkukan dalam kefarmasian, antara lain:
a. Pengadaan Perbekalan Farmasi di rumah sakit.
Ada beberapa proses yang harus dillakukan dalam perbekalan farmasi yaitu: (1) Dalam penyertaan obat harus diikuti dengan sertifikat analisa (2) Bahan yang berbahaya harus dilengkapi dengan pengaman seperti Material safety Data Sheet. (3) Kesediaan Farmasi yang mencakup alat kesehatan, medis, serta bahan medis haru memilki surat iin edar. (4) Tanggal Kadaluarsa pada perbekalan farmasi minimal dua tahun, kecuali dalam perkelan vaksin dan reagensia.
b. Tahapan Pengaduan perbekelan di RS
Proses tahapan dalam menjalan Pengaduan tersebut antara lain, yaitu:
1) Kepemilihan Item sesuai dengan yang diadakan.
2) Jumalah perbekalan harus sesuai dengan metode pengadaan
3) Menentukan dengan kebutuhan dan dana
4) Metode pengadaan sesuai dengan pemilihan, mencakup:pembelian, Produksi pembekalan farmasi
5) Pemilihan pemasok, ada beberapa dalam hal ini, yaitu : a) Pemasok telah terigistrasi dengan badan hukum dan fungsinya. B) Pemasok memiliki akreiditas CPOB dan ISO 9000. c) pemasok memiliki kriteria yang baik [4].
Daftar Pustaka
1. Putu Andika Dhananjaya, Wiwin Mey Tjiang, Ni Nyoman Adhi Satvika Devi, Ni Putu Ayu Inten Artania, Ni Made Widi Astututi, “Tugas Pokok dan Fungsi Apoteker di Puskesmas dalam Pelayanan Obat Menurut Peraturan Perundang-undangan, Indonesian Jurnal of Legal and Forensic sciences 2020, Asosiasi Ilmu forensik Indonesia: 63
2. Rendy Ricky Kwando, Pemetaan Peran Apoteker Dalam Pelayanan Kefamasian Terkait Frekuensi Kehadiran Apoteker di Apotek di Surabaya Timur, Fakultas Famasi, Calyptra: Jurnal Mahasiswa Univeristas Surabaya, Vol.3 No.1 (2014): 2
3. Veronica Komalawati, Tanggung Jawab Apoteker Dalam Pelayanan Obat dengan Resep Dokter, Jurnal Poros Hukum, Univeristas Padjajaran, 29 Mei2020: 229.
4. Ni Made Wid Astuti, Kristina M.L, R.Ayu Indah K.M, NI Putu Yesi A.D., NI Luh Gede Wiwin, Tugas Pokok dan fungsi Apoteker sebagai pelaksanan pengadaan pembekalan Farmasi di Rumah sakit, Program studi Apoteker, FMIPA, Univeristas Udayana, Jurnal of Legal and Forensic sciences 2020: 41-46
Posting Komentar untuk " Apoteker Dalam Melayani Pasien Dengan Resep Dokter di Rumah Sakit"